BANYUWANGI|
Wacana pemangkasan pajak bagi pemilik homestay dan rumah kos di Banyuwangi mulai dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Banyuwangi resmi merancang penurunan tarif pajak dari 10 persen menjadi hanya 5 persen.
Langkah ini menjadi bagian dari pembahasan Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Pansus III DPRD Banyuwangi, Ricco Antar Budaya, menyampaikan semangat utama perubahan Perda ini adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.
“Raperda perubahan kedua Perda PDRD ini merupakan usulan dari pihak eksekutif. Ada beberapa tarif pajak maupun retribusi daerah yang memang perlu disesuaikan,” ujar Ricco, Jumat (30/10/2026).
Politisi Fraksi Demokrat tersebut menjelaskan, salah satu poin krusial adalah penurunan tarif PBJT atas jasa perhotelan dengan objek tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, yakni homestay dan rumah kos. Tarif yang sebelumnya 10 persen direncanakan dipangkas 50 persen menjadi 5 persen.
Selain itu, Pansus III juga membahas penghapusan Pasal 14 Ayat (9) terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Aturan yang membatasi NPOPTKP hanya satu kali setahun untuk perolehan hak pertama itu dihapus guna menyesuaikan regulasi di atasnya yang bersifat mandatory.
Perubahan Perda ini juga mencakup penambahan tarif baru layanan medis kemoterapi di fasilitas kesehatan milik daerah, serta penyesuaian tarif penggunaan aset daerah.
“Dalam rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, kami juga mengkaji secara mendalam tarif retribusi pasar, baik untuk pedagang di dalam maupun di luar pasar,” imbuh Ricco.
Pansus III berkomitmen membahas penyesuaian tarif secara cermat, terukur, dan berbasis kajian komprehensif, agar PAD tetap optimal tanpa memberi beban tambahan bagi masyarakat.
“Kami berupaya agar perubahan kedua Perda PDRD ini benar-benar bermanfaat untuk optimalisasi pendapatan daerah sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Untuk pembahasan spesifik tarif kemoterapi dan tata kelola aset daerah, Pansus III dijadwalkan menggelar rapat khusus dengan mengundang OPD pengusul, yakni RSUD, Dinas Kesehatan, dan BPKAD.
Reporter biro Banyuwangi
Alvian hidayat














