BANYUWANGI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan nota pengantar Raperda tersebut telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 5 Oktober 2026 lalu. Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Menurutnya, keberadaan Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum yang jelas dan terstandarisasi dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum di Kabupaten Banyuwangi.
“Saat ini Raperda masih dalam tahap pembahasan dan pendalaman di tingkat Bapemperda bersama tim eksekutif. Kami ingin memastikan regulasi ini komprehensif dan implementatif,” ujar Masrohan, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, sebuah produk hukum harus dibentuk oleh pejabat yang berwenang dengan prosedur yang benar. Apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi, maka akan terdapat konsekuensi-konsekuensi hukum tertentu.
“Diperlukan suatu ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau panduan dalam penyusunan sebuah produk hukum,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu tersebut.
Masrohan merinci, terdapat beberapa dasar hukum yang melandasi pembentukan Raperda tersebut. Diantaranya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang pemerintahan daerah.
Dengan adanya Perda tersebut nantinya, diharapkan seluruh produk hukum daerah di Banyuwangi dapat disusun secara tertib, aspiratif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta dapat segera disahkan menjadi Perda definitif pada masa sidang mendatang.
Reporter biro Banyuwangi
Alvian Hidayat














