BANYUWANGI, 5 Oktober 2026 — Keputusan penonaktifan sementara selama dua bulan terhadap Asrila Diska Rimunda (ADR), anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang terjaring kasus penyalahgunaan narkotika, dinilai terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan. Ketua Lembaga Formasi, Didik Budiharto, S.H., menyampaikan kekecewaan mendalam atas kebijakan tersebut.
Menurut Didik, kasus yang menimpa Asrila bukan pelanggaran biasa, melainkan perbuatan yang mencoreng kehormatan lembaga legislatif dan menyalahi kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya.
“Sebagai anggota DPRD, sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan beratnya pelanggaran. Menggunakan narkotika itu sudah merusak moral, pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan, norma kesusilaan, dan kehormatan lembaga. Hanya dinonaktifkan dua bulan? Sangat tidak pantas,” tegas Didik Budiharto, S.H.
Ia menegaskan, meskipun proses hukum pidana terhadap Asrila dikesampingkan dan diarahkan pada rehabilitasi karena berstatus pemakai/penyalahguna, hal itu tidak menghilangkan kewajiban penjatuhan sanksi kelembagaan maupun sanksi internal partai. Ketua partai harus tegas dalam mengambil tindakan terhadap anggotanya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran penyalahgunaan narkotika oleh pejabat publik tetap berdampak pada kedudukannya sebagai anggota dewan. Sanksi yang semestinya dapat dijatuhkan meliputi:
1. Sanksi Etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD
– Pelanggaran berat terhadap sumpah/janji jabatan dan Kode Etik DPRD.
– Bukan sekadar penonaktifan sementara, BK berwenang merekomendasikan pemberhentian dari jabatan dan harus di PAW (Penggantian Antar Waktu) yang dibacakan dalam Rapat Paripurna.
2. Sanksi Politik & Internal Partai
– Partai politik dapat menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan dari keanggotaan partai karena terbukti mencoreng nama baik partai.
– Jika dipecat partai, otomatis akan diproses mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan yang bersangkutan.
“Kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk menindak secara transparan dan tegas. Jangan sampai kasus ini hanya dianggap pelanggaran ringan yang cukup dengan penonaktifan sementara. Masyarakat menuntut keteladanan dan tanggung jawab moril,” tegas Ketua Formasi itu.
Formasi juga mendesak Fraksi Partai Gerindra selaku partai pengusung untuk segera mengambil langkah tegas sesuai aturan internal partai, termasuk mempertimbangkan pemecatan keanggotaan atau Penggantian Antar Waktu (PAW) demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik.














